Yang dimaksud dengan kereb adalah penonjolan atau peninggian
tepi perkerasan atau bahu jalan, yang terutama dimaksudkan untuk
keperluan-keperluan drainase, mencegah ketegasan tepi perkerasan.
Pada umumnya kereb
digunakan pada jalan-jalan di daerah perkotaan, sedangkan untuk jalan-jalan
antar kota
kereb hanya dipergunakan jika jalan tersebut direncanakan untuk lalu lintas
dengan kecepatan tinggi atau apabila melintasi perkampungan.
Berdasarkan fungsi dari kereb, maka kereb dapat
dibedakan atas :
·
Kereb peninggi (mountable curb),
adalah kereb yang direncanakan agar dapat didaki kendaraan, biasanya terdapat
di tempat parkir di pinggir jalan/jalur lalu lintas. Untuk kemudahan didaki
oleh kendaraan maka kereb harus mempunyai bentuk permukaan lengkung yang baika.
Tingginya
berkisar antara 10 – 15 cm.
·
Kereb penghalang (barrier curb), adalah kereb yang
direncanakan untuk menghalangi atau mencegah kendaraan meninggalkan jalur lalu lintas, terutama di median,
trotoar, pada jalan-jalan tanpa pagar pengaman. Tingginya berkisar antara 25-30
cm.
·
Kereb berparit (gutter curb), adalah kereb yang
direncanakan untuk membentuk sistem drainase perkerasan jalan. Kereb ini
dianjurkan pada jalan yang memerlukan sistem drainase perkerasan lebih baik.
Pada jalan lurus diletakkan di tepi luar dari perkerasan, sedangkan pada
tikungan diletakkan pada tepi dalam.
Tingginya
berkisar antara 10-20 cm
No comments:
Post a Comment