1.1
SEJARAH TRANSPORTASI
Sejarah penerbangan komersial di Indonesia dirintis setelah Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan sebuah
pesawat terbang DC 3 ( Dacota ) sumbangan
dari masyarakat Aceh dengannomor registrasi RI – 001 “ SEULAWAH “ sebagai modal
pesawat angkutan penumpang pertama dikembangkan perusahaan pemerintah “ GARUDA INDONESIA AIRWAYS “. Setelah
memiliki pesawat terbang diresmikan dengan nama PT GARUDA INDONESIA dan MERPATI NUSANTARA AIRLINES.
Sejarah kemudian mencatat pendirian Industri Pesawat Terbang Nurtanio
yang kemudian berganti dengan nama Industri Pesawat Terbang Nusantara yang
menghasilkan pesawat C- 212 kemudian CN-235, N-250, helicopter BO-105 dan Puma.
1.2
ORGANISASI PENERBANGAN
Lembaga yang berwewenang mengatur transportasi udara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Departemen Perhubungan. Organisasi penerbangan internasional dimana Indonesia telah menjadi
anggota adalah :
- NTERNATIONAL CIVIL AVIATIOIN ORGANIZATION ( ICAO ) yang berkedudukan di
Mountreal Kanada. Organisasi ini didirikan di Chicago pada tahun 1944,
dengan demikian maka lapangan terbang di Indonesia mengikuti Standarisasi
penerbangan sedunia yang meliputi :
1.
Standarisasi
lapangan terbang, tanda-tanda, Air
Trafffic Control dan SAR ( Search and Rescue )
2.
Organisasi
dan Ekonomi penerbangan
3.
Tenaga
terdidik
4.
Keuangan
dan Maintenance penerbangan
- FEDERAL AVIATION ADMINISTRATION ( FAA ), menetapkan peraturan-peraturan yang
diberlakukan di Amerika Serikat, namun di Indonesiasecara keseluruhan
tidak diikuti, tetapi bagian-bagian dari peraturan FAA direkomendasikan
oleh ICAO untuk dilaksanakan di Indonesia sejauh bagian-bagian peraturan
tersebut sesuai dengan kebutuhan keadaan setempat.
1.3
KLASIFIKASI BANDAR UDARA
Yang dinamakan Bandar Udara adalah Lapangan Terbang
yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun
penumpang, dan atau bongkar muat kargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan penerbangan sebagai tempat perpindahan antar moda
transportasi
Tabel : Kode-kode Acuan Aerodrome ( ICAO )
Unsur
Kode 1
|
Unsur
kode 2
|
|||
No
kode
|
Panjang
Runway
( L )
|
Huruf
kode
|
Bentang
Sayap
( B )
|
Bentang roda
Pendaratan utama luar
|
1
|
L < 800 m
|
A
|
< 15 m
|
< 4,5 m
|
2
|
800 m < L < 1200 m
|
B
|
15 m < B < 24 m
|
4,5 m < B < 6 m
|
3
|
800 m < L < 1200 m
|
C
|
24 m < B < 36 m
|
6 m < B < 9 m
|
4
|
L > 1800 m
|
D
|
36 m < L < 52 m
|
9 m < L < 14 m
|
E
|
52 m < L < 65 m
|
9 m < L < 14 m
|
Tabel : Kode-kode Acuan Bandar Udara ( FAA )
Kode 1
|
Kode 2
|
||
No Kode
|
Panjang Runway
|
Nomor kode
|
Lebar Sayap
|
A
|
S < 91 knot
|
I
|
< 15 m
|
B
|
91 knot < S < 121 knot
|
II
|
15 m < B < 24 m
|
C
|
121 knot < S < 141 knot
|
III
|
24 m < B < 36 m
|
D
|
141 knot < S < 166 knot
|
IV
|
36 m < B < 52 m
|
E
|
S > 166 knot
|
V
|
52 m < B < 65 m
|
VI
|
65 m < B < 80 m
|
1.4 BANDAR UDARA INDONESIA
1.4.1 Pengelolaan Bandar Udara
Tahun 1996 terdapat 179 bandar udara, 12 diantaranya dikelola oleh PT
(persero) Angkasa Pura I dan 9 bandar udara dikelola oleh PT (persero) Angkasa
Pura II yang merupakan BUMN di lingkungan Departemen Perhubungan. Selain itu terdapat
Bandar udara khusus yang dikelola oleh Ditjend. Perhubungan Udara dan Bandar udara non kelas yang
dikelola oleh Pemda setempat terutama di Papua / Irian Jaya
1.4.2 Bandar Udara berdasarkan kemampuan
Jumlah Bandar udara sebanyak 179 buah berdasarkan
kemampuan untuk didarati pesawat udara dapat diperinci sbb :
- Mampu
didarati pesawat Boeing 747 sebanyak 7 buah
- Mampu
didarati pesawat DC-10 / A-300 sebanyak 6 buah
- Mampu
didarati pesawat DC-9 / B-737 sebanyak 14 buah
- Mampu
didarati pesawat F-28 sebanyak 11 buah
- Mampu
didarati pesawat F-27/ CN 235 / C 160 Transall sebanyak 22 buah
- Mampu
didarati pesawat Cassa 212 / DHC 6 sebanyak 119 buah
Adapun nama – nama lokasi Bandar udara yang mampu
didarati pesawat B-747 adalah
Ø Polonia / Medan
Ø Hang Nadim / Batam
Ø Soekarno Hatta / Jakarta
Ø Halim Perdana Kusuma / Jakarta
Ø Juanda / Surabaya
Ø Ngurah Rai / Denpasar
Ø Frans
Kasiepo / Biak
No comments:
Post a Comment